Apa yang Perlu Kita Siapkan untuk Klaim Jaminan Pensiun BPJS?
22 April 2019 ∙ Read 2 Mins ∙ By
Sebelumnya kita sudah membahas mengenai manfaat-manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Nah apakah Anda tau syarat-syarat atau apa saja yang harus disiapkan untuk klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Klaim peserta jaminan pensiun dibedakan berdasarkan kondisi peserta. Peserta jaminan pensiun yang mencairkan manfaat kalim pensiun untuk hari tua akan berbeda dengan klaim peserta dalam kondisi cacat.
Disini akan dijelaskan dokumen apa saja yang harus Anda siapkan berdasarkan masing-masing manfaat Jaminan Pensiun.
- Mengisi formulir 7 (formulir Jaminan Pensiun). Formulir ini berlaku untuk semua jenis klaim pensiun. Formulir bisa didownload dari situs BPJS Ketenagakerjaan atau bisa didapat dari setiap kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Melampirkan kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini berlaku untuk semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS. Jika hilang, lampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat pengantar dari perusahaan.
- Membawa KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil jika belum punya e-KTP. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS.
- Membawa kartu keluarga. Ini berlaku bagi semua jenis klaim jaminan penisun.
- Membawa referensi kerja/surat PHK/putusan PHI/SK direksi bagi peserta pensiun hari tua. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan pensiun.
- Buku tabungan asli (dicopy 1 lembar)
- NPWP (fotokopi)
Klaim manfaat pensiun jaminan hari tua dan cacat
- Klaim manfaat pensiun hari tua dan cacat tetap ditambah foto terbaru tenaga kerja.
- Surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap asli. Surat keterangan ini untuk klaim manfaat pensiun cacat
Klaim manfaat pensiun janda atau duda
- Akta kematian peserta dari dinas kependudukan setempat (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan ahli waris dari kecamatan, akta notaris atau surat keterangan hak waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) (asli dan fotocopy).
- Foto ahli waris terbaru
Klaim Manfaat Pensiun Orang Tua
- Akta kematian peserta dari dinas kependudukan (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan ahli waris dari kecamatan asli dan fotokopi.
- Foto ahli waris orang tua terbaru.
Klaim Manfaat Pensiun Anak
- Akta kematian peserta dari dinas kependudukan (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan ahli waris dari kecamatan asli dan fotokopi.
- Surat keterangan wali anak apabila anak masih dibawah umur 18 tahun dari pengadilan agama atau negeri (asli dan fotokopi)
- KTP wali anak asli dan fotokopi
- Foto wali anak dan anak terbaru
Source: BPJS Ketenagakerjaan
Read more article
MPP (Manpower Planning): Kunci Perencanaan SDM yang Tepat dan Terukur
Dalam bisnis yang dinamis, kebutuhan tenaga kerja bisa berubah cepat ada ekspansi, proyek baru, peningkatan beban kerja,...
HR Masih Pakai Excel? Ini 7 Tanda Perusahaan Sudah Butuh HRIS
Excel itu hebat murah, fleksibel, dan hampir semua orang bisa pakai. Tapi saat jumlah karyawan naik, proses HR makin kom...
Daftar Upah Minimum Provinsi 2026: Yuk Cek Daerahmu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui akun Instagram resminya....