Arrow Left Back

Kapan THR 2026 Dibayarkan?

03 March 2026 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
Banner

THR (Tunjangan Hari Raya) selalu menjadi perhatian menjelang Ramadan dan Idulfitri, baik bagi karyawan maupun tim HR. Intinya, perusahaan perlu memastikan jadwal pembayaran, dasar hukum, cara menghitung, serta memahami konsekuensi jika telat atau tidak membayar.


Dasar hukum THR di Indonesia

Kewajiban THR diatur pemerintah, terutama melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh, serta ketentuan ketenagakerjaan lainnya. Aturan ini menegaskan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja.


Kapan THR 2026 harus dibayarkan?

Mengacu pada Permenaker tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk Idulfitri 2026, karena tanggal pastinya menunggu penetapan resmi pemerintah, maka patokannya tetap: maksimal H-7 sebelum Idulfitri. THR juga ditegaskan tidak boleh dicicil dan tidak boleh melewati tenggat itu, sehingga perusahaan perlu menyiapkan anggaran sejak awal hingga pertengahan Ramadan.


Siapa yang berhak menerima THR?

THR wajib diberikan kepada:

  1. karyawan tetap (PKWTT),
  2. karyawan kontrak (PKWT),
  3. pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.


Besaran THR

  1. Masa kerja ≥ 12 bulan: berhak menerima 1 bulan upah. Komponen upah yang dihitung mencakup gaji pokok + tunjangan tetap.
  2. Masa kerja < 12 bulan: dihitung proporsional dengan rumus: (masa kerja/12) × 1 bulan upah. Artikel memberi contoh perhitungan untuk masa kerja 6 bulan.


Apakah THR boleh dicicil?

Secara umum, THR tidak boleh dicicil. Pengecualian hanya mungkin terjadi pada kondisi luar biasa yang biasanya terkait kebijakan khusus dan kesepakatan tertentu; namun ketentuan normalnya tetap dibayar penuh dan tepat waktu.


Sanksi jika telat atau tidak membayar

Perusahaan yang melanggar bisa dikenakan:

  1. Denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayar (dihitung sejak lewat batas waktu), dan denda ini tidak menghapus kewajiban membayar THR pokok.
  2. Sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.


Jika karyawan resign sebelum THR dibayarkan

Karyawan tetap bisa berhak atas THR bila masih memiliki hubungan kerja pada periode tertentu menjelang hari raya (disebutkan patokan 30 hari sebelum hari raya) atau memenuhi ketentuan masa kerja. Jika resign jauh sebelum periode itu, hak THR bisa gugur tergantung kebijakan dan waktu pengunduran diri.


Strategi HR agar pembayaran THR lancar

Agar patuh aturan dan tidak mengganggu cash flow, HR dapat:

  1. menyusun proyeksi anggaran THR sejak awal tahun,
  2. memakai sistem payroll terintegrasi untuk hitung otomatis,
  3. mengaudit data masa kerja,
  4. mengantisipasi kontrak yang berakhir sebelum Ramadan,
  5. menghitung potensi pajak PPh 21 atas THR.


Apakah THR kena pajak?

THR termasuk objek PPh 21, dan mekanisme perhitungannya mengikuti aturan pajak yang berlaku pada tahun berjalan. Karena nominal THR biasanya besar dan dibayar sekaligus, pemotongan pajak dapat memengaruhi take-home pay bulan tersebut, sehingga HR perlu memastikan perhitungan akurat.


Jadi, THR Idulfitri 2026 wajib dibayar paling lambat H-7 sebelum Lebaran, dibayarkan penuh, berlaku bagi pekerja tetap/kontrak dengan masa kerja minimal 1 bulan, dan keterlambatan dapat berujung denda 5% serta sanksi administratif.


Baca Juga: MPP (Manpower Planning): Kunci Perencanaan SDM yang Tepat dan Terukur

Share
diamond icon Get your free OranHR demo! Contact us now.

Say goodbye to manual tasks, streamline your HR operations with OranHR's all-in-one platform.

Whats App