Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020
18 November 2019 ∙ Read 2 Mins ∙ By
Pada tanggal 15 Oktober 2019, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, dengan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 naik sebesar 8.51% secara serentak pada 1 November 2019 berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Dimana kenaikan 8.51% didasarkan pada data inflasi nasional 3.39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5.12%.
Namun, sampai awal November, masih ada beberapa provinsi yang belum mengumumkan.
Dihimpun dari berbagai situs resmi provinsi di Indonesia, berikut adalah daftar UMP tahun 2020:
Masih sama dengan tahun 2019, UMP 2020 tertinggi dan terendah ada di Pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Berdasarkan besaran UMP, upah Jakarta tertinggi atau 2.5 kali dari upah Yogyakarta.
Dengan adanya kenaikan UMP, maka gaji/upah yang dibayarkan ke karyawan juga pasti berubah. Untuk memudahkan perhitungan gaji karyawan dapat menggunakan OrangE HR, dengan fitur payroll yang pastinya memudahkan perusahaan.
Read more article
Fungsi HRIS dalam Rumah Sakit: Meningkatkan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan SDM Kesehatan
Rumah sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang memiliki struktur organisasi kompleks dan tenaga kerja yang berag...
Manfaat Customer Survey untuk Solusi HRIS
Dalam era digital, perusahaan semakin bergantung pada HRIS (Human Resource Information System) untuk mengelola SDM secar...
Mengapa HRIS Jadi Investasi Wajib untuk Perusahaan yang Ingin Tumbuh?
Dalam era digital saat ini, perusahaan tidak hanya dituntut untuk memiliki produk atau layanan berkualitas, tetapi juga...