Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020
18 November 2019 ∙ Read 2 Mins ∙ By
Pada tanggal 15 Oktober 2019, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, dengan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 naik sebesar 8.51% secara serentak pada 1 November 2019 berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Dimana kenaikan 8.51% didasarkan pada data inflasi nasional 3.39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5.12%.
Namun, sampai awal November, masih ada beberapa provinsi yang belum mengumumkan.
Dihimpun dari berbagai situs resmi provinsi di Indonesia, berikut adalah daftar UMP tahun 2020:
Masih sama dengan tahun 2019, UMP 2020 tertinggi dan terendah ada di Pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Berdasarkan besaran UMP, upah Jakarta tertinggi atau 2.5 kali dari upah Yogyakarta.
Dengan adanya kenaikan UMP, maka gaji/upah yang dibayarkan ke karyawan juga pasti berubah. Untuk memudahkan perhitungan gaji karyawan dapat menggunakan OrangE HR, dengan fitur payroll yang pastinya memudahkan perusahaan.
Read more article
Cara Memilih HRIS yang Tepat untuk Perusahaan Menengah dan Enterprise
Dalam perusahaan yang terus berkembang, pengelolaan sumber daya manusia tidak lagi bisa hanya mengandalkan proses manual...
OranHR Hadirkan Solusi HRIS Terintegrasi untuk Membantu Perusahaan Indonesia Bekerja Lebih Efisien
Di tengah kebutuhan perusahaan untuk mengelola sumber daya manusia secara lebih cepat, akurat, dan strategis, OranHR had...
5 HRIS Terbaik di Indonesia untuk Membantu HR Bekerja Lebih Efisien
Mengelola SDM bukan lagi sekadar mencatat data karyawan, menghitung absensi, atau memproses payroll setiap bulan. Saat i...