Manfaat Dana Tapera
11 June 2024 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
Baru-baru ini, program pembiayaan perumahan yakni Tapera yang diselenggarakan pemerintah tengah menjadi perbincangan. Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam menabung guna membeli rumah. Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan masih ada waktu bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga tahun 2027. Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengelola dana dari peserta, serta menyediakan berbagai layanan yang mendukung pembiayaan perumahan.
Disebutkan jika masyarakat yang wajib menjadi peserta Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas upah minimum. Khusus untuk pekerja mandiri yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta sukarela. Kemudian Peserta harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.
Sementara pengelolaan Tapera meliputi, pengerahan Dana Tapera yang dilakukan untuk mengumpulkan dana dari peserta;pemupukan Dana Tapera yang dilakukan untuk meningkatkan nilai dana Tapera; dan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Manfaat Dana Tapera
1. Seluruh Peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
2. Semua Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
3. Manfaat pembiayaan perumahan bagi Peserta MBR terdiri dari:
a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama.
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
b. Kredit Bangun Rumah (KBR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru.
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
c. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi).
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: 10 Strategi Branding yang Efektif
Read more article
MPP (Manpower Planning): Kunci Perencanaan SDM yang Tepat dan Terukur
Dalam bisnis yang dinamis, kebutuhan tenaga kerja bisa berubah cepat ada ekspansi, proyek baru, peningkatan beban kerja,...
HR Masih Pakai Excel? Ini 7 Tanda Perusahaan Sudah Butuh HRIS
Excel itu hebat murah, fleksibel, dan hampir semua orang bisa pakai. Tapi saat jumlah karyawan naik, proses HR makin kom...
Daftar Upah Minimum Provinsi 2026: Yuk Cek Daerahmu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui akun Instagram resminya....