Tarif PPh Badan diTurunkan, Yuk Ketahui Syaratnya
29 June 2020 ∙ Read 2 Mins ∙ By
Pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan berbentuk perusahaan terbuka mulai tahun ini. Rinciannya, tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap diturunkan dari 25% menjadi 22% pada tahun pajak 2020 dan 2021. Kemudian, tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 ini dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020.
Untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif tersebut, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka harus memenuhi persyaratan:
- Paling sedikit 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
- Saham-saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak dengan ketentuan masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan
- Ketentuan pada butir (1) dan (2) harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu Tahun Pajak.
Fasilitas penurunan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mampu mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta meningkatkan kepemilikan publik pada perseoran terbuka tersebut.
Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk Perseoran Terbuka yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Wajib Pajak Badan dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
Sumber: DJP
Read more article
MPP (Manpower Planning): Kunci Perencanaan SDM yang Tepat dan Terukur
Dalam bisnis yang dinamis, kebutuhan tenaga kerja bisa berubah cepat ada ekspansi, proyek baru, peningkatan beban kerja,...
HR Masih Pakai Excel? Ini 7 Tanda Perusahaan Sudah Butuh HRIS
Excel itu hebat murah, fleksibel, dan hampir semua orang bisa pakai. Tapi saat jumlah karyawan naik, proses HR makin kom...
Daftar Upah Minimum Provinsi 2026: Yuk Cek Daerahmu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui akun Instagram resminya....