Terkena PHK? Ini Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
30 August 2021 ∙ Read 2 Mins ∙ By Andi Diputra
PHK saat ini tengah menghantui banyak pekerja setelah pemerintah berencana memperpanjang PPKM Darurat, sebagai Langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Walaupun demikian, pemerintah memfasilitasi kondisi tersebut dengan menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.
Apa itu Jaminan Kehilagan Pekerjaan (JKP)?
Jaminan Kehilagan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Apa Saja Syarat Kepesertaan Jaminan Kehilagan Pekerjaan (JKP)?
Kepesertaan pekerja/buruh di program JKP terdiri dari yang sudah diikutsertakan maupun yang baru didaftarkan. Syaratnya, pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha.
Syarat tambahannya, pekerja/buruh pada usaha besar dan menengah juga harus mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya ikut program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Baca Juga: Part 1. Ketahui Ketentuan dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat yang diperoleh dari Jaminan Kehilagan Pekerjaan (JKP) ada 3, yaitu: uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:
- 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
- 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000.
Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan
Read more article
ESS OranHR: Solusi Employee Self-Service untuk Administrasi Karyawan yang Lebih Efisien
Apa itu ESS?ESS atau Employee Self-Service adalah sistem layanan mandiri karyawan yang memungkinkan karyawan mengakses d...
Aplikasi Absensi Karyawan: Solusi Modern untuk Manajemen Kehadiran yang Efisien
Di era digital saat ini, pengelolaan kehadiran karyawan tidak lagi dilakukan secara manual menggunakan buku atau spreads...
Peran HR dalam Perusahaan: Strategi Modern Mengelola Karyawan
Di era bisnis yang serba cepat, perusahaan tidak bisa hanya mengandalkan produk atau layanan saja. Sumber daya manusia (...