Upah Minimum Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03%
25 March 2019 ∙ Read 2 Mins ∙ By
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Dasar kenaikan UMR akan meliputi banyak aspek salah satunya adalah adanya kenaikan pendapatan daerah dengan banyaknya Industri, semakin banyak indsutri maka umr akan lebih tinggi kenaikannya karena pendapatan daerah akan meningkat.
Berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.
Source:Tribunnews
Read more article
ESS OranHR: Solusi Employee Self-Service untuk Administrasi Karyawan yang Lebih Efisien
Apa itu ESS?ESS atau Employee Self-Service adalah sistem layanan mandiri karyawan yang memungkinkan karyawan mengakses d...
Aplikasi Absensi Karyawan: Solusi Modern untuk Manajemen Kehadiran yang Efisien
Di era digital saat ini, pengelolaan kehadiran karyawan tidak lagi dilakukan secara manual menggunakan buku atau spreads...
Peran HR dalam Perusahaan: Strategi Modern Mengelola Karyawan
Di era bisnis yang serba cepat, perusahaan tidak bisa hanya mengandalkan produk atau layanan saja. Sumber daya manusia (...