Upah Minimum Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03%
25 March 2019 ∙ Read 2 Mins ∙ By
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Dasar kenaikan UMR akan meliputi banyak aspek salah satunya adalah adanya kenaikan pendapatan daerah dengan banyaknya Industri, semakin banyak indsutri maka umr akan lebih tinggi kenaikannya karena pendapatan daerah akan meningkat.
Berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.
Source:Tribunnews
Read more article
Cara Memilih HRIS yang Tepat untuk Perusahaan Menengah dan Enterprise
Dalam perusahaan yang terus berkembang, pengelolaan sumber daya manusia tidak lagi bisa hanya mengandalkan proses manual...
OranHR Hadirkan Solusi HRIS Terintegrasi untuk Membantu Perusahaan Indonesia Bekerja Lebih Efisien
Di tengah kebutuhan perusahaan untuk mengelola sumber daya manusia secara lebih cepat, akurat, dan strategis, OranHR had...
5 HRIS Terbaik di Indonesia untuk Membantu HR Bekerja Lebih Efisien
Mengelola SDM bukan lagi sekadar mencatat data karyawan, menghitung absensi, atau memproses payroll setiap bulan. Saat i...