Latest News & Insights

Explore the latest trends, tips, and news in HR

Fungsi HRIS dalam Rumah Sakit: Meningkatkan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan SDM Kesehatan
09 October 2025

Rumah sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang memiliki struktur organisasi kompleks dan tenaga kerja yang beragam, mulai dari dokter, perawat, tenaga laboratorium, farmasi, administrasi, hingga staf pendukung. Dengan jumlah pegawai yang besar dan sistem kerja yang berjalan 24 jam, pengelolaan sumber daya manusia menjadi tantangan yang tidak sederhana.Di sinilah Human Resources Information System (HRIS) berperan penting bukan hanya sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai sistem manajemen strategis yang membantu rumah sakit bekerja lebih efisien, akurat, dan terintegrasi.1. Manajemen Data PegawaiSalah satu fungsi utama HRIS adalah menyimpan dan mengelola seluruh data personal,...

Apa Perbedaan Software ERP dan HRIS?
15 March 2021

Apa Perbedaan Software ERP dan HRIS?

Saat memilih software untuk memenuhi kebutuhan SDM Organisasi, mungkin sering mendengar istilah ERP dan HRIS. Meskipun keduanya merupakan sistem yang dirancang untuk menawarkan solusi SDM, tetapi ERP dan HRIS berbeda. Penting untuk memahami perbedaan antara ERP dan HRIS dan solusi apa yang ditawarkan setiap sistem. Disini kami akan membantu Anda memilih perangkat lunak terbaik untuk meningkatkan operasi SDM Organisasi.Enterprise Resource Planning (ERP) adalah sistem perangkat lunak yang memungkinkan organisasi untuk mengintegrasikan semua operasi departemen termasuk penjualan, akuntansi, SDM, keuangan, inventaris, pemasaran, dan banyak lagi. Semua proses ini dapat dikelola dari sistem terpusat di mana semua departemen akan berbagi database yang sama. ERP dapat disesuaikan berdasarkan ukuran dan jenis Organisasi. Tersedia basis cloud, onpremise atau keduanya.Human Resource Information System (HRIS) adalah solusi SDM lengkap yang memungkinkan Anda mempertahankan semua operasi SDM Anda dari satu sistem terpusat. Semua data terkait SDM dapat diakses, di maintain, dilacak, dan disimpan dalam HRIS. Sama seperti ERP, HRIS dapat berbasis cloud maupun onpremise.Secara garis besar itulah merupakan perbedaan ERP dan HRIS. Sekarang kita akan bahas lebih rinci perbedaan antara ERP dan HRIS.Tujuan utama ERP adalah untuk menyatukan dan mengintegrasikan setiap aspek bisnis, sedangkan tujuan utama HRIS adalah untuk mengelola data karyawan dan mengotomatiskan manajemen SDM dari ujung ke ujung.Solusi ERP berfokus seluruh area bisnis, sedangkan HRIS sepenuhnya berfokus pada departemen HR.Sistem ERP tidak memiliki fitur khusus untuk meningkatkan manajemen SDM seperti HRIS yang memiliki banyak fitur untuk meningkatkan setiap aspek manajemen SDM. Beberapa fitur juga dapat disesuaikan untuk mengakomodasi kebutuhan pelanggan.Implementasi ERP lebih sulit dan dapat menyebabkan kegagalan besar jika tidak dikelola secara efektif, sedangkan implementasi HRIS lebih terjangkau karena mempengaruhi lebih sedikit departemen.Baca Juga: Software HR Saat Krisis PandemiSalah satu cara Organisasi bisa bersaing pada pasar yang kompetitif sekarang ini adalah dengan menggunakan HRIS yang tentunya bisa mengelola karyawan mulai dari onboarding hingga offboarding dengan efektif dan efisien seperti HRIS Orange HR Solution. Orange HR Solution menawarkan promo sewa 12 bulan cuma bayar 9 bulan pada subscription cloud dengan periode waktu Februari-April 2021. Silahkan hubungi kami melalui website Orange HR Solution.

Manfaat Membayar Pajak Bagi Wajib Pajak
08 March 2021

Manfaat Membayar Pajak Bagi Wajib Pajak

Manfaat membayar pajak bagi wajib pajak dapat dirasakan di masa yang akan datang. Seperti, ketika Wajib Pajak membayarkan pajak atas penghasilan dan melaporkan penghasilannya tersebut ke dalam SPT Tahunan, maka di masa yang akan datang ketika Wajib Pajak ingin membeli harta, maka sudah tidak perlu khawatir lagi dengan adanya pemeriksaan. Hal ini dikarenakan adanya harta (uang) yang dimiliki untuk membeli aset tersebut yang sebelumnya telah dibayarkan pajaknya dan dilaporkan ke dalam SPT Tahunan. Selain itu, ketika Wajib Pajak ingin mewariskan harta yang dimilikinya di masa yang akan datang, maka harta yang akan diwariskan tersebut juga sudah bukan lagi menjadi objek pajak sehingga tidak lagi dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan warisan tersebut sudah dibayarkan pajaknya.Manfaat membayar pajak bagi wajib pajak adalah sebagai berikut:1. Membiayai kas negaraTarif pajak yang telah dibayarkan akan masuk ke kas negara, kemudian melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dialokasikan untuk membiayai program kerja yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Program kerja Pemerintah Pusat tersebut dibiayai melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) oleh masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara. Sedangkan alokasi untuk program kerja Pemerintah Daerah, dijalankan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bagi Hasil.2. Mengurangi beban masyarakatTerdapat skema subsidi Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat. Tarif pajak yang telah dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak ke kas negara biasanya akan digunakan untuk membiayai fasilitas publik.Baca Juga: Part 1. Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan di DJP Online3. Membiayai kepentingan umumTarif pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak juga digunakan oleh negara untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan. Dari pembangunan tersebut, maka akan membuka kesempatan kerja untuk masyarakat serta dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.4. Mencapai tujuan tertentu dan dapat dijadikan sebagai fungsi anggaranInilah berbagai manfaat yang dapat dirasakan Wajib Pajak setelah membayar pajak. Jangan lupa untuk selalu menunaikan kewajiban perpajakan Anda secara tepat waktu. Karena jika Anda terlambat untuk bayar dan lapor pajak, Anda dapat dikenakan sanksi berupa denda.Sumber: DJP

Part 2. Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan di DJP Online
01 March 2021

Part 2. Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan di DJP Online

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas cara pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filling, berikut kita akan bahas cara pengisian SPT 1770 S melalui e-Filling.Formulir 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan, dalam kurun waktu satu tahun.Cara Pengisian SPT 1770 S melalui e-Filing (dengan formulir)Siapkan Formulir 1721 (bukti potong)Buka situs pajak.go.id dan klik LOGIN di sudut kanan atasAtau, buka situs djponline.pajak.go.idIsikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai Nomor EFIN)Isikan juga kode keamanan dan klik LoginJika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik LaporLalu, klik ikon e-FilingSelanjutnya, klik ikon Buat SPTAkan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawabDi salah satu pertanyaan, pilih opsi pelaporan SPT dalam bentuk formulirKlik tombol SPT 1770 S dengan formulirLalu, isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan)Klik ikon Langkah BerikutnyaSistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketigaGunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya"Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPTLalu, di Bagian A, isikan sejumlah data penghasilan final sesuai bukti potongJika ada bukti potong yang belum terinput, klik TambahLalu, pilih sumber penghasilan dan isikan data penghasilan bruto dan PPh terutangJika terjadi kesalahan angka, data di Bagian A bisa dihapusDi Bagian B, isikan data harta pada akhir tahunJika ingin menambah data harta lainnya, klik TambahPilih kode harta sesuai jenisnya, nama harta, harga dan tahun perolehanIsikan data lebih lanjut di kolom keteranganLalu, klik SimpanDi Bagian C, isikan data utang pada akhir tahunJika mau menambah data utang, klik Tambah dan isi dataSetelah klik lanjut, dan masuk Bagian D, isi data susunan anggota keluargaLalu, klik langkah berikutnyaDi Lampiran 1 Bagian A, isikan data penghasilan Neto dalam negeri yang bukan finalKlik lanjut ke Bagian B, dan isikan data penghasilan yang tak termasuk objek pajakKlik lanjut ke Bagian C, dan isikan data terkait pemotongan PPh dari bukti potongLalu, klik langkah berikutnyaDi Induk SPT, isikan data-data terkait identitasLalu, di Bagian A Poin 1, isikan data penghasilan Neto (termasuk data zakat)Klik Lanjut ke Bagian B, dan isi data status perkawinan dan tanggunganDi Bagian C, hanya perlu diisi oleh orang yang kena PPh TerutangLalu, Bagian D Poin 14, hanya perlu diisi jika pernah bayar angsuran PPh pasal 25Klik Lanjut ke Bagian E, dan akan muncul status SPT (Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar)Jika status SPT Nihil, klik Lanjut ke Bagian FJika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutanDan, jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-BillingJika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaranJika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukungDokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti lainnyaLalu, di Bagian F, hanya perlu diisi jika rutin berstatus SPT Kurang BayarLalu, Lanjut ke Pernyataan dan centang Setuju jika yakin data benarSelanjutnya, ambil kode verifikasi dengan klik tulisan [di sini]Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajakSalin kode verifikasi tersebutPaste kode di kolom paling akhir dan klik Kirim SPTSetelah SPT terekam di sistem DJP, bukti penerimaan elektronik dikirim ke email.Sumber: DJP

Part 1. Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan di DJP Online
22 February 2021

Part 1. Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan di DJP Online

Wajib Pajak sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 mulai 1 Januari 2021.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2020 sampai akhir Maret 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, tenggat akhir jadwal pelaporan SPT Tahunan 2020 adalah 30 April 2021.Sebagai informasi, setiap warga (orang pribadi) yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharuskan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.SPT dapat berupa dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt); atau formulir kertas (hardcopy). Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang harus diisi oleh para pemilik NPWP.Formulir 1770SS yang diperuntukkan Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta, serta hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi, dalam kurun waktu satu tahun.Formulir 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan, dalam kurun waktu satu tahun.Formulir 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.Sebelum lapor SPT Online, Wajib Pajak memerlukan EFIN. Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mereset password.Buka email, di kolom tujuan, isi alamat email kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar (untuk lihat alamat email semua kantor pajak, buka link pajak.go.id/unit-kerja)Isi kolom subject email dengan kalimat "PERMINTAAN NOMOR EFIN"Di kolom pesan email, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor hpLampirkan foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWPKemudian, kirim pesan emailSetelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan email berisi Nomor EFIN.Baca Juga: Apa Saja Yang Perlu Disiapkan Untuk Isi SPT Tahunan?Cara Pengisian SPT 1770 SS melalui e-FilingSiapkan Formulir 1721 (bukti potong)Buka situs pajak.go.id dan klik LOGIN di sudut kanan atasAtau, buka situs djponline.pajak.go.idIsikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai Nomor EFIN)Isikan juga kode keamanan dan klik LoginJika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik LaporLalu, klik ikon e-FilingSelanjutnya, klik ikon Buat SPTAkan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawabJika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol SPT 1770 SSLalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPTIsi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan)Klik ikon SelanjutnyaSistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketigaGunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya"Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPTLalu, di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksiIsi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT dll)Di poin 3, pilih Penghasilan Tidak Kena PajakLalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajakDi poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaanSetelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayarJika status nihil, klik Lanjut ke B (pengisian di bagian B)Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutanDan, jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-BillingJika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaranJika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukungDokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnyaDi Bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksiIsikan data penghasilan final maupun yang tidak dikenakan pajakKemudian lanjut ke Bagian C dan isi data sesuai instruksiIsi data nominal data dan utangLalu, masuk ke Bagian DCentang setuju jika yakin data sudah benarSelanjutnya, ambil kode verifikasi dengan klik tulisan [di sini]Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajakSalin kode verifikasi tersebutPaste kode di kolom paling akhir dan klik Kirim SPTSetelah SPT terekam di sistem DJP, bukti penerimaan elektronik dikirim ke email.Pada artikel selanjutnya kita akan bahas cara pengisian SPT 1770 S.Sumber: DJP

Apa Saja Yang Perlu Disiapkan Untuk Isi SPT Tahunan?
16 February 2021

Apa Saja Yang Perlu Disiapkan Untuk Isi SPT Tahunan?

Salah satu kewajiban wajib pajak (WP) adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT Tahunan adalah sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyarakatkan menurut peraturan perpajakan. Sudah menjadi kewajiban setiap awal tahunnya, para wajib pajak, baik orang pribadi (OP) ataupun badan, mempersiapkan data-data isian SPT Tahunannya. Apa saja yang perlu disiapkan?Wajib Pajak Orang PribadiWP OP yang bekerja sebagai karyawan, selalu mendapatkan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21-nya. Setiap pemberi kerja (perusahaan atau instansi pemerintah) diwajibkan memberikan bukti potong PPh Pasal 21, baik yang bersifat final atau tidak final, atas pajak yang telah dipotongnya paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Sebagai contoh bukti potong PPh 21 atas Januari s.d. Desember 2020 wajib diberikan kepada para karyawannya 31 Januari 2021.WP OP yang memiliki kegiatan usaha, diwajibkan membuat rekapitulasi penghasilan setahunnya. Hal ini apabila WP yang bersangkutan tidak membuat laporan keuangan atas usahanya. Atas jumlah penghasilan setahunnya, selanjutnya dikalikan dengan norma perhitungan penghasilan netto (NPPN). Barulah diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya.Bagi WP yang mendapatkan kemudahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yaitu penghitungan PPh dengan tarif 1%, seluruh penghasilannya merupakan penghasilan final. Perlu diketahui juga, bagi wajib pajak yang menjadi narasumber, tenaga ahli, dan sebagainya, tetap wajib melaporkan penghasilan finalnya walaupun telah dipotong dan dibayarkan PPh-nya oleh penyelenggara acara. Persepsi "Ngapain tiap tahun mesti lapor pajak, padahal kan sudah dipotong dan dibayarkan" selalu menjadi celotehan para WP. WP perlu tahu, bahwa dengan melaporkan SPT Tahunannya berarti ikut serta dalam mengawasi pemberi kerjanya.Selain data dan informasi terkait penghasilan dan bukti pemotongan PPh 21, perlu juga disiapkan data harta dan kewajiban. Harta maupun kewajiban ini meliputi yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun tidak. Harta dapat berupa data tanah dan bangunan berupa kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, piutang, dan barang bergerak atau tidak bergerak lainnya. Kewajiban dapat berupa kredit kepemilikan rumah, kredit bank, dan lainnya. Data harta dan kewajiban sangat penting karena digunakan untuk menganalisis antara besarnya penghasilan dibandingkan dengan harta dan kewajibannya. Seperti yang kita ketahui bahwa sejumlah penghasilan yang diperoleh tentunya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, investasi, dan membayar kewajiban/hutang.Wajib Pajak BadanWP Badan memiliki kewajiban menyelenggarakan pembukuan. Sebagai keluaran dari kewajiban tersebut adalah laporan keuangan, minimal berupa neraca dan laporan laba/rugi. Kedua dokumen ini sebagai dasar mengisi SPT Tahunan WP Badan. Laporan keuangan yang telah dibuat oleh wajib pajak merupakan laporan keuangan menurut komersial, yaitu laporan keuangan yang disusun berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) atau Information Financial Reporting System (IFRS).Angka-angka yang dimasukkan ke dalam SPT Tahunan tidak serta merta langsung dari angka-angka yang ada di laporan keuangan. Masih diperlukan penyesuaian atas pendapatan atau biaya tersebut. Hal ini karena adanya perbedaan metode atau pendekatan pengakuan pendapatan atau biayanya. Ini yang dinamakan penyesuaian fiskal. Ada pendapatan atau biaya yang menurut komersial dapat diakui, sedangkan menurut pajak (fiskal) tidak dapat diakui, begitu juga sebaliknya. Penyesuaian fiskal positif jika atas penyesuaian tersebut menambah pendapatan atau mengurangi biaya, sedangkan penyesuaian fiskal negatif jika sebaliknya. Penyesuaian fiskal ini nantinya yang juga dimasukkan dalam isian SPT Tahunan sebagai dasar penghitungan PPh terutangnya.Setelah data-data yang dipersiapkan tersedia, WP dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dalam menyampaikan SPT-nya melalui berbagai sarana. Sarana penyampaian SPT tersebut dapat secara langsung ataupun e-Filing yang tersedia pada DJPOnline.Dengan fitur manajemen pajak dalam Orange HR Solution Anda tidak perlu bingung menghitung seluruh pajak karyawan.Dimana, seluruh informasi keuangan dan PPh 21 mulai dari NPWP, data BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga informasi bank karyawan dapat dimonitor dan dikelola dengan mudah melalui Orange HR Solution.Sumber: DJP

Software HR Saat Krisis Pandemi
08 February 2021

Software HR Saat Krisis Pandemi

HR menjadi kunci penting bagi Perusahaan di tengah pandemi covid19 dan ketidakpastian ekonomi. Perusahaan bergantung pada HR untuk membantu merencanakan keberlangsungan bisnis, kebijakan dan menenangkan kecemasan karyawan selama kondisi work from home (WFH) berkepanjangan.Namun selama pandemi covid19 banyak operasional HR serta proses penggajian mulai terhambat. Oleh sebab itu, Perusahaan mulai berfikir solusi apa yang dapat digunakan untuk mengelola operasional HR secara efisien dan efektif agar tetap mempertahankan bisnisnya bersama seluruh karyawan.Saat ini teknologi sudah menjadi kebutuhan dalam proses bisnis Perusahaan sehingga otomatisasi pekerjaan menjadi kebutuhan utama termasuk bagi operasional HR. Orange HR Solution adalah perangkat lunak yang diproduksi untuk memproses pengelolaan operasional HRD\\ dengan data yang terintegrasi secara keseluruhan.Software HR berbasis cloud sangat mendukung karyawan selama work from home (WFH). Cloud pada sistem HR membuat basis operasi sistem bergantung pada internet sehingga memudahkan proses kerja yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana pun tanpa harus di kantor.Dengan didukung juga oleh fitur-fitur terintegrasi yang dibutuhkan bisnis untuk membantu operasional HR secara efisien dan efektif, seperti: pengelolaan data profil personal karyawan, manajemen karir dari hire, resign dan pensiun, manajemen kehadiran, cuti, lembur, payroll yang menghitung semua komponen gaji, pajak, hingga pengelolaan pinjaman, perjalanan dinas, dan reimbursement.Manfaat dan fitur-fitur diatas bisa kamu temukan di Orange HR Solution. Fungsi HRIS Cloud merupakan salah satu sistem HRIS yang populer dan banyak diminati saat ini karena banyaknya keuntungan dibanding jenis sistem HRIS lainnya. Pada awal tahun baru 2021, Orange HR Solution mengadakan Promo HRIS berbasis Cloud, "Sewa 12 Bulan Cuma Bayar 9 Bulan", promo berlaku periode tertentu. Tunggu apalagi, silahkan hubungi Orange HR Solution, untuk info promo lebih lanjut.

Tips Hari Pertama Kerja Untuk Fresh Graduate
25 January 2021

Tips Hari Pertama Kerja Untuk Fresh Graduate

Tips hari pertama kerja untuk fresh graduate akan sangat membantu bagi kamu yang baru menyelesaikan kuliah selama 4 tahun. Namun, kehidupan kuliah dengan dunia kerja sangat jauh berbeda. Teori di bangku kuliah, pada kenyataannya berbeda ketika kamu sudah bekerja.Sebagai fresh graduate yang mulai kerja pertama kali, tentu akan menghadapi berbagai tantangan. Ketakutan utama adalah ketidak tahuan tentang dunia kerja sebenarnya, dinamika kantor, dan sebagainya.Berikut beberapa tips hari pertama kerja untuk fresh graduate agar bisa beradaptasi di dunia kerja.1. Datang Kantor Lebih AwalHari pertama kerja adalah hal yang penting untuk memberi kesan bahwa kamu benar-benar niat bekerja. Oleh karena itu, datanglah lebih awal dari waktu yang telah ditetapkan di kontrak atau perjanjian kerja. Moral di tempat kerja akan lebih tinggi ketika semua orang tepat waktu. Setidaknya dengan datang lebih awal kamu bisa menenangkan diri dengan minum terlebih dahulu, berlatih memperkenalkan diri, & membaca berita tentang perkembangan industry untuk basa basi dengan teman kantor.2. Kenakan Pakaian RapiKenakan pakaian rapi pada hari pertama kerja akan memberikan kesan yang baik. Bila ada seragam khusus, kenakanlah berdasarkan peraturan dan perusahaan. Cara berpakaian dapat berfungsi untuk mendorong karyawan menjadi diri profesional terbaik dan memaksimalkan peluang untuk lebih sukses.3. Terapkan 5S Salam Senyum Sapa Sopan SantunJaga prilaku dan sikap pada atasan dan rekan kerja, seperti senyum ketika berpapasan, ucapkan salam selamat pagi, sapa rekan kerja, bicara dengan sopan dan bahasa yang santun. Buatlah atasan dan rekan kerja merasa nyaman bila di dekatmu karena kamu memiliki energi positif, semangat luar biasa, dan sikap baik yang bisa ditularkan.4. Taat PeraturanDisiplin dan taati semua peraturan yang berlaku. Tunjukkan pada atasan, rekan kerja, dan perusahaan bahwa kamu adalah karyawan disiplin, penuh tanggung jawab, dan yang menaati aturan perusahaan. Karena kedisiplinan menjadi salah satu poin penilaian kinerja di banyak Perusahaan.Baca Juga: Part. 1 Kata-Kata Motivasi Kerja Di Masa Pandemi Covid195. Mau Bertanya, Mendengarkan dan BelajarKamu bisa bertanya pada atasan atau rekan kerja. Jangan malu, apalagi takut. Mereka akan memaklumi ketidaktahuan seorang fresh graduate yang menjalani pengalaman pertama di dunia kerja. Tetapi, batasi diri juga untuk selalu bertanya. Terkadang, terlalu banyak bertanya juga bisa mengganggu orang lain. Jika bisa berpikir kreatif dan berusaha memecahkan masalah sendiri, maka kamu akan lebih dihargai.6. Tunjukkan Kinerja TerbaikJangan berpikiran bahwa atasan dan rekan kerja akan memaklumi karena kamu baru saja masuk kantor sehingga kalau pekerjaanmu kurang maksimal kamu akan dimaklumi. Semua rekan dan atasan suka dengan orang yang proaktif dan mau membantu demi kepentingan bersama. Tawarkan juga bantuan kepada rekan jika ada yang membutuhkan.Jadi 6 point diatas adalah tips hari pertama kerja untuk fresh graduate. Jika kamu mampu beradaptasi dengan baik, maka kinerja dalam perusahaan di hari-hari berikutnya pun akan menjadi lebih maksimal.

Part. 1 Kata-Kata Motivasi Kerja Di Masa Pandemi Covid19
18 January 2021

Part. 1 Kata-Kata Motivasi Kerja Di Masa Pandemi Covid19

Kata-kata motivasi kerja di masa pandemi Covid19 - Penelitian yang dilakukan oleh Oracle and Workplace Intelligence mengenai sumber daya manusia, melibatkan 12 ribu pekerja dari 11 negara. Penelitian itu mengungkapkan pandemi Covid19 meningkatkan level stres, kegelisahan dan burnout atau kelelahan fisik karyawan.Stres, gelisah, burnout atau lelah ini dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh sehingga dapat mengingkatkan risiko terinfeksinya virus Covid19.Untuk mencegah hal tersebut, Anda dapat memberikan berbagai bentuk dukungan kepada rekan-rekan kerja. Salah satunya dengan memberikan beberapa kata-kata motivasi penyemangat di masa pandemi Covid19.Berikut adalah beberapa kata-kata motivasi yang bisa Anda ungkapkan dan kirimkan kepada rekan kerja Anda:1. "Whatever the mind of man can conceive and believe, it can achieve." - Napoleon Hill(Apapun yang ada di pikiran kamu dan kamu yakini, itu bisa tercapai) - Napoleon Hill.2. "Our human compassion binds us the one to the other. Not in pity or patronizingly, but as human beings who have learnt how to turn our common suffering into hope for the future." - Nelson Mandela(Belas kasihan mengikat kita satu sama lain. Bukan rasa kasihan, tetapi sebagai manusia yang belajar bagaimana mengubah penderitaan menjadi harapan untuk hari esok) - Nelson Mandela3. "Yesterday is history, tomorrow is a mystery, today is a gift of God, which is why we call it the present." - Bill Keane(Hari kemarin adalah sejarah, hari esok adalah misteri, dan hari ini adalah hadiah dari Tuhan dimana kita menyebutnya hari ini) - Bill Keane4. "If you can dream it, you can do it." - Walt Disney(Jika kamu bisa memimpikannya, kamu pasti bisa melakukannya) - Walt Disney5. "Hope is the thing with feathers. That perches in the soul. And sings the tune without the words. And never stops at all." - Emily Dickinson(Harapan adalah sesuatu hal yang menakjubkan. Harapan bertengger pada jiwa. Dan menyanyi dengan melodi tanpa kata-kata. Serta tidak akan berhenti) - Emily Dickinson6. "A ship is always safe at shore but that is not what it's built for." - Albert Einstein(Kalau sebuah kapal selalu tenang di pantai lalu untuk apa kapal itu dibangun) - Albert Einstein.7. "In a time of destruction, create something." - Maxine Hong Kingston(Pada saat terjadi kehancuran, buatlah sesuatu) - Maxine Hong Kingston8. "You may have to fight a battle more than once to win it." - Margaret Thatcher(Mungkin kamu perlu bertarung lebih dari sekali untuk memenangkan itu) - Margaret Thatcher9. "Hope can be a powerful force. Maybe there's no actual magic in it, but when you know what you hope for most and hold it like a light within you, you can make things happen, almost like magic." - Laini Taylor(Harapan dapat menjadi kekuatan yang luar biasa. Mungkin tidak ada sulap di dalamnya, namun ketika Anda mengetahui tujuan dari harapan Anda dan menggenggamnya sebagai cahaya, Anda dapat membuat beberapa hal terjadi seperti sulap) - Laini Taylor10. "Do not be embarrassed by your failures, learn from them and start again." - Richard Branson(Jangan malu dengan kegagalan kamu, belajarlah darinya dan mulai kembali) - Richard BransonInilah beberapa kata-kata motivasi kerja di masa pandemi Covid19, nantikan kata-kata motivasi lainnya di artikel berikutnya.

Software HRIS Mempermudah Laporan Bulanan HRD
11 January 2021

Software HRIS Mempermudah Laporan Bulanan HRD

Software HRIS mempermudah laporan bulanan HRD - Sebagai salah satu departemen yang erat kaitannya dengan pengelolaan sumber daya manusia, tugas HRD adalah wajib membuat hasil laporan bulanan mengenai karyawannya.Mengingat begitu banyak laporan yang harus dibuat oleh HRD dalam sebuah Perusahaan, sebaiknya jika Perusahaan memberikan kebijakan-kebijakan tertentu bagi HRD. Salah satunya adalah kebijakan menggunakan software HRIS untuk mempermudah laporan bulanan HRD dengan mengolah data secara sistematis, efektif, dan efisien setiap bulannya.Apa sajakah laporan yang harus dibuat oleh HRD Perusahaan setiap bulannya?1. Laporan Upah/Gaji KaryawanLaporan gaji tidak hanya bermanfaat bagi karyawan yang menerimanya, namun juga bagi perusahaan. Selain untuk pembukuan keuangan perusahaan, juga diperlukan bagi departemen finance untuk menghitung beban pajak penghasilan PPh 21 sehingga laporan keuangan Perusahaan dapat diprediksi untuk beberapa bulan kedepan. Dengan software HRIS seperti Orange HR Solution, laporan ini dapat tersimpan secara online sehingga dapat dibuka sewaktu-waktu ketika membutuhkan data gaji pada bulan tertentu. Selain itu juga akan diolah secara otomatis secara terintegrasi dengan laporan kehadiran.2. Laporan Kehadiran KaryawanLaporan kehadiran karyawan adalah sebuah laporan bulanan HRD yang diperlukan perusahaan untuk menentukan seberapa besar jumlah tunjangan yang akan diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bersangkutan. Semakin baik laporan kehadiran seorang karyawan, maka akan semakin banyak jumlah tunjangan kehadiran yang diberikan oleh Perusahaan. Dengan software HRIS seperti Orange HR Solution, HRD tidak perlu merekap satu persatu jumlah kehadiran setiap karyawan karena setiap bulan data tersebut sudah diolah secara otomatis.Baca Juga: Recruitment Digital Menjadi New Normal Bagi HR3. Laporan Cuti KaryawanLaporan cuti karyawan merupakan sebuah laporan bulanan HRD yang dibuat oleh tim HRD yang berisi hak cuti masing-masing karyawan, berapa banyak karyawan yang bersangkutan mengambil cuti dalam satu tahunnya, kapan penentuan cuti bersama dari Perusahaan. Dengan software HRIS seperti Orange HR Solution, HRD tidak perlu menghitung dan mendata secara manual sisa cuti karyawan.4. Laporan Izin/Sakit KaryawanLaporan ini akan mempengaruhi laporan kehadiran dan gaji karyawan. Karena dengan izin atau sakit maka kinerja karaywan tersebut juga akan menurun. Dengan software HRIS seperti Orange HR Solution, HRD akan mendapat rekapan waktu izin dan alasannya sehingga dapat memastikannya dengan adanya bukti pemberian izin dari atasan.Dari berbagai laporan yang harus dilakukan HRD di akhir bulan, dapat kita lihat bahwa tugas HRD membutuhkan fokus yang harus dikerjakan sekaligus ketika akhir bulan tiba. Sehingga tidak dipungkiri jika HRD Perusahaan harus beralih dari sistem manual ke sistem online.Salah satu software HRIS untuk mempermudah laporan bulanan HRD adalah Orange HR Solution. Tentunya akan sangat membantu tugas HRD perusahaan yang begitu banyak karena setiap data dan laporan kehadiran, izin, sakit, dan cuti karyawan, biaya potongan pajak penghasilan (Pph 21), besarnya tunjangan, dan lain-lain akan terintegrasi secara otomatis dalam software HRIS Orange HR Solution.

Subscribe to Our Newsletter

Get tips, trends, and insights delivered straight to your inbox.

4 + 4 = ?

By submitting this form you are signing up for relevant content and news from OranHR. You can unsubscribe from these communications at any time.

diamond icon Get your free OranHR demo! Contact us now.

Say goodbye to manual tasks, streamline your HR operations with OranHR's all-in-one platform.

Whats App