Latest News & Insights

Explore the latest trends, tips, and news in HR

Fungsi HRIS dalam Rumah Sakit: Meningkatkan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan SDM Kesehatan
09 October 2025

Rumah sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang memiliki struktur organisasi kompleks dan tenaga kerja yang beragam, mulai dari dokter, perawat, tenaga laboratorium, farmasi, administrasi, hingga staf pendukung. Dengan jumlah pegawai yang besar dan sistem kerja yang berjalan 24 jam, pengelolaan sumber daya manusia menjadi tantangan yang tidak sederhana.Di sinilah Human Resources Information System (HRIS) berperan penting bukan hanya sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai sistem manajemen strategis yang membantu rumah sakit bekerja lebih efisien, akurat, dan terintegrasi.1. Manajemen Data PegawaiSalah satu fungsi utama HRIS adalah menyimpan dan mengelola seluruh data personal,...

Peraturan Jam Lembur dan Perhitungan Upah Lembur Menurut Depnaker
03 February 2020

Peraturan Jam Lembur dan Perhitungan Upah Lembur Menurut Depnaker

Setiap karyawan pasti pernah merasakan lembur kerja di kantor, baik itu karena kemauan sendiri ataupun tuntutan perusahaan.Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai lembur, termasuk waktu dan perhitungan upah lembur. Namun, banyak diantara karyawan yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang karyawan hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan.Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.Waktu Kerja LemburWaktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.Perhitungan Upah LemburCara menghitung lembur ini didasarkan pada upah atau gaji bulanan dengan hitungan satu jam adalah 1/173 upah sebulan sesuai dengan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Upah sebulan yang dimaksud adalah 100% upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.A. Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja1 jam pertama: 1,5 x 1/173 x upah sebulanJam kedua dan seterusnya: 2 x 1/173 x upah sebulan. Atau 75% upah bila terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap dengan ketentuan upah sebulan tidak boleh lebih rendah daripada UMP (Upah Minimum Provinsi).Contoh:Jam kerja Ari adalah 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Ia diharuskan kerja lembur selama 2 jam per hari selama 2 hari. Upah yang diterima Ari adalah Rp 4 juta sebulan (sudah termasuk tunjangan). Bagaimana perhitungan upah lembur yang diperoleh Ari?Lembur jam pertama: 2 jam (selama dua hari) x 1,5 x 1/173 x Rp 4 juta = Rp 69.364,-Lembur jam selanjutnya: 2 jam (selama dua hari) x 2 x 1/173 x Rp 4 juta = Rp 92.485,-Total uang lembur yang didapat Susi adalah: Rp 69.364 + Rp 92.485 = Rp 161.849,-B. Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/IstirahatMenghitung upah lembur membutuhkan ketelitian, terlebih jika setiap karyawan memiliki jam lembur yang tidak sama. Persoalannya, jika setiap bulan jumlah karyawan yang lembur cukup banyak, maka hal ini akan menjadi pekerjaan tambahan bagi perusahaan.Namun kini perhitungan lembur karyawan bisa dikerjakan dengan mudah, cepat, dan akurat melalui OrangE HR. Perusahaan tidak perlu repot lagi menghitung lembur secara manual satu per satu.

Ketahui Cara Perhitungan PPh Pasal 21
23 January 2020

Ketahui Cara Perhitungan PPh Pasal 21

Tarif PPh 21 dibedakan menjadi 2, yaitu tarif PPh 21 untuk penerima penghasilan (wajib pajak) yang memiliki NPWP dan penerima penghasilan (wajib pajak) yang tidak memiliki NPWP.Selain itu, tarif pajak penghasilan ini juga ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima wajib pajak tiap tahunnya (bersifat progresif). Artinya, semakin tinggi penghasilan yang Anda terima, semakin tinggi pula tarif PPh 21 yang dikenakan pada Anda.Berikut tarif pajak PPh 21 dengan NPWP:1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000, kena 5%2. Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 kena tarif 15%3. Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 sebesar 25%4. Di atas Rp500.000.000, tarif yang dipungut sebesar 30%Berikut tariff pajak PPh 21 tanpa NPWP:1. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.3. Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Untuk penghasilan Anda yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final, maka Anda berhak atas pengurang penghasilan neto sejumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP per tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:a. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;b. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;c. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;d. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.Batasan PTKP tersebut tidak berlaku untuk:1. Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000 sebulan; atau2. Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan3. Penghasilan berupa honorarium4. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.Selain itu, menurut peraturan PTKP bagi karyawati atau wajib pajak wanita yang bekerja pada satu pemberi kerja, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:1. Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;2. Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.3. Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.PTKP Tidak Tetap atau Tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan ataupun penghasilan kumulatif selama satu bulan tidak melebih Rp4.500.000, sesuai dengan peraturan PTKP, maka ketentuannya sebagai berikut:1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp450.0002. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp450.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;3. Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender melebihi Rp4.500.000, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;4. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.5. PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.6. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp54.000.000 dibagi 360 hari.7. Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.Bagi pegawai harian maupun tidak tetap lainnya, ketentuannya adalah sebagai berikut:1. Penghasilan yang kurang dari Rp450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.2. Ketentuan PTKP itu tidak berlaku dalam hal:- Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000 sebulan; ata- Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan3. Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:- Penghasilan berupa honorarium- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.PPh Pasal 21 Bukan PegawaiYang dimaksud bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.Berikut adalah peraturan PPh 21 bagi bukan pegawai:1. Penghasilan kena pajak atau perhitungan PPh 21 bukan pegawai adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.2. Bila bukan pegawai tersebut memberikan jasa kepada pemotong PPh Pasal 21, maka:Bila pemotong PPh Pasal 21 mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji atau upah pegawai tersebut maka besar penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;Bila ia hanya melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja LepasPegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Di atas telah dijelaskan peraturan PTKP dengan perhitungan pajak PPh 21 bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.Secara garis besar pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp450.000 tidak akan dilakukan pemotongan penghasilan. Secara lebih rinci ketentuannya adalah sebagai berikut:1. Tarif PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas atas penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan diterapkan atas:- Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp450.000 atau- Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.2. Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dengan jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.Source: Cermati

Yuk Kenali Objek Pajak PPh 21 yang Wajib Kita Ketahui
20 January 2020

Yuk Kenali Objek Pajak PPh 21 yang Wajib Kita Ketahui

PPh Pasal 21 menurut UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotongan PPh 21 wajib dilakukan oleh:Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawaiBendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatanDana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiunBadan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebasPenyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatanNamun, sebelum menghitung potongan pajak, kita akan membahas mengenai objek PPh 21 terlebih dahulu.Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua;Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh:bukan wajib pajak;wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final; atauwajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).Jadi, segala jenis penghasilan yang diterima karyawanmu, yang bersifat teratur seperti gaji dan tunjangan tetap, serta yang tidak teratur seperti tunjangan kehadiran, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dan bonus merupakan objek PPh 21. Tunjangan pajak karyawan yang diberikan perusahaan juga termasuk objek pajak.

Mengapa HR Menjadi Kunci Sukses Perusahaan di Tahun 2020?
13 January 2020

Mengapa HR Menjadi Kunci Sukses Perusahaan di Tahun 2020?

Saat ini kita menjalani ekspansi digital penuh, Perusahaan harus beradaptasi di semua bidang untuk bertahan hidup dan memimpin pasar dalam konteks perubahan global. Hal ini dikenal sebagai lingkungan VUCA (Volatility (bergejolak), Uncertainty (tidak pasti), Complexity (kompleks) and Ambiguity (tidak jelas), yang menentukan cara Perusahaan berhubungan dengan karyawan, pelanggan, dan pemasok.Menurut studi Uni Eropa, diperkirakan tahun 2020 pekerja pada bidang IT akan banyak dibutuhkan dipasar. Dalam hal ini HR memiliki peran penting dalam pengembangan, manajemen dan rekrutmen pada Perusahaan.4 Alasan Mengapa HR Menjadi Kunci Sukses suatu Perusahaan di Tahun 2020?1. Menciptakan Budaya Perusahaan yang BaikPerusahaan bisa menciptakan budaya perusahaan yang baik sejak dini yaitu dengan menyampaikan visi misi perusahaan ketika ada karyawan baru dan bisa mengajarkan kebiasaan baik agar karyawan betah dan bisa diajak kerjasama.2. Membagi Pekerjaan Sesuai KeahlianMembagi pekerjaan sesuai keahlian adalah hal yang paling sederhana dan sering dilupakan oleh Perusahaan. Terkadang Perusahaan tidak bisa mengetahui dengan pasti apa jenis pekerjaan yang tepat untuk seorang karyawan.Dengan memiliki tim HR dan strategi HR yang tepat, Anda bisa mempunyai prioritas bagian Perusahaan mana yang harus segera diisi dan rencana ke depan untuk setiap karyawan, apakah akan promosi, demosi atau dipindah ke divisi lain.3. Memahami Setiap KaryawanTugas HR adalah mengetahui bagaimana sifat dan kelebihan masing-masing karyawan. Perusahaan harus melakukan meeting bulanan untuk melihat bagaimana kondisi setiap karyawan.Dari situ Perusahaan akan mengetahui apakah ada karyawan yang tidak tepat posisinya, karyawan yang berpotensi lebih, dan karyawan yang kinerjanya kurang bagus.4. Perekrutan Karyawan BaruHR bisa mengambil keputusan seperti kapan sebaiknya setiap divisi dalam Perusahaan membutuhkan karyawan baru.Dengan meeting regular yang Perusahaan lakukan setiap bulan atau bahkan setiap minggu, Perusahaan akan dengan mudah mengetahui divisi mana yang sedang butuh bantuan atau bahkan membutuhkan karyawan baru.Dengan begini, tidak perlu takut pekerjaan menumpuk yang bakal merugikan Perusahaan.

Tren SDM yang Menginspirasi untuk Tahun 2020
06 January 2020

Tren SDM yang Menginspirasi untuk Tahun 2020

Teknologi berkembang pesat dan Perusahaan harus menyadari adanya perubahan yang terjadi karena efisien dari teknologi. Dengan perubahan ini, divisi Sumber Daya Manusia memiliki peluang besar dalam strategi bisnis. Perusahaan tidak hanya harus adaptasi dengan teknologi digital baru, melainkan harus memilih teknologi yang terpercaya dan aman.Melansir dari Atrivity, terdapat 7 Tren SDM yang Menginspirasi untuk Tahun 2020.1. Tim Kerja TransversalKebutuhan kerja karyawan yang mulai berubah, membuat mereka berupaya membentuk tim transversal untuk meningkatkan hasil kerja dan menerapkan kerja teleworking atau smartworking. Diperkirakan sebanyak 60% pekerja lebih senang bekerja diluar daripada dikantor.2. Alat Komunikasi TransparanTeknologi yang memungkinkan manajemen dapat jelas dan langsung berkomunikasi dengan karyawan, untuk menyampaikan informasi Perusahaan. Bukan hanya komunikasi menjadi lancar, tetapi juga tujuan perusahaan tercapai. Orange HR merupakan HRIS yang memfasilitasi semua kebutuhan SDM perusahaan.3. Otomatisasi dalam Proses RekrutmenOtomatisasi tidak lagi hanya menjadi sistem yang ada dalam tugas-tugas produksi dalam industri, tetapi akan mencapai proses rekrutmen untuk mempercepat pengisian posisi yang kosong, serta beberapa tugas yang menyita waktu dari tim. Pertanyaan seperti "kapan hari pembayaran saya?" Atau "berapa hari liburan yang saya miliki?" Dapat dijawab secara otomatis oleh mesin. Mengotomatiskan jenis tugas ini akan memungkinkan penambahan waktu untuk tugas-tugas lain yang lebih berat dan memperkuat strategi yang bertujuan menilai bakat dan memotivasi karyawan.4. GamifikasiDivisi Sumber Daya Manusia akan merancang rencana pelatihan atau komunikasi internal mereka yang memotivasi dan sederhana. Dengan melakukan ini, gamifikasi akan menjadi kunci dalam strategi bisnis yang berkontribusi pada keberhasilan proses perekrutan, orientasi, dan pelatihan.5. Employer BrandingPerusahaan menjual melalui ulasan dari karyawan. Suatu Perusahaan bisa di nilai baik atau buruk dari karyawannya sendiri. Semakin banyak perusahaan yang memfokuskan upaya mereka untuk menciptakan kepuasan karyawan. Karyawan yang bahagia akan menjadi promotor alami merek tersebut.6. Diversifikasi Tenaga KerjaSecara umum, tren ini berasal dari tahun-tahun sebelumnya dan akan meningkat pada 2020. Fokusnya adalah pencapaian tujuan bisnis yang memperhatikan nilai kemanusiaan dalam Perusahaan.7. People Analytics - Penggunaan Big Data secara EfektifBukan rahasia lagi bahwa analisis data makro adalah tren global dengan potensi internal yang besar yang dapat diterapkan pada sektor apa pun. Di bidang Sumber Daya Manusia, sistem People Analytics akan penting bagi perusahaan untuk mengetahui kinerja karyawan dan aspek mana yang memengaruhi produktivitas dan motivasi mereka

Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR)
23 December 2019

Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR)

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sebelum Hari Raya Keagamaan. THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan satu dari banyak hal yang ditunggu oleh pekerja di Indonesia saat akan tiba hari raya keagamaan. Dan, THR ini hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, sehingga jika kita bekerja di Malaysia, misalnya, jangan berharap dapat THR Lebaran. Lantas, dari mana asal muasal THR serta cara perhitungan dan ketentuannya yang menjadi angin segar bagi pekerja ini? Berikut ulasannya:THR awalnya digagas oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. Pria yang sekaligus merupakan tokoh Masyumi ini pada mulanya hanya memberi THR pada pegawai di akhir Ramadan untuk menyejahterakan PNS.Namun, hal tersebut membuat masyarakat, khususnya para buruh menentang hal tersebut karena menganggap pemerintah berlaku tidak adil. Buruh-buruh tersebut juga berdalih bahwa selama ini meski sudah bekerja keras namun nasib mereka tidak berubah. Namun lama kelamaan sepertinya protes tersebut berbuah manis karena dalam prakteknya saat ini seluruh pekerja di Indonesia sudah mendapat bagian tunjangannya setiap menjelang hari raya.Sehingga saat ini, semua hal terkait THR sudah diatur dalam Pemberian THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jadi besaran nominal THR yang diterima oleh karyawan memang sudah ditetapkan. Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016 ditetapkan sebagai berikut:Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.Bentuk dari THR adalah uang rupiah, sehingga jika dalam bentuk voucher, sembako dan lainnya itu bukan merupakan THR. Tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) permenaker 6/2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016, waktu kewajiban pembayaran THR yakni7 (tujuh) hari sebelum Hari Rayadan pemberiannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Serta pajak PPh 21 atas THR hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) dan Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) berhak mendapatkan THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Lebih lengkapnya menurut Permenaker 6/2016 Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (3), yaitu:Bagi karyawan dengan sistem PKWTT dan terputus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak mendapatkan THR. Sebaliknya jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR-nya gugur.Berbeda bagi karyawan dengan sistem PKWT. Walaupun hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, ia tetap tidak berhak atas THR. Artinya, bagi PKWT tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 hari yang dimaksud.Sanksi Perusahaan berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika tidak memberikan THR kepada pekerja.Menghitung THR, Pajak serta pembayarannya bisa dilakukan melalui Orange HR.

Cara Mudah Mengajukan dan Mengontrol Cuti Karyawan
17 December 2019

Cara Mudah Mengajukan dan Mengontrol Cuti Karyawan

Apakah anda merasa lelah maupun capek saat bekerja atau mungkin butuh liburan untuk menyegarkan pikiran kembali? Solusi yang terbaik adalah dengan cuti. Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja. Jika anda belum bekerja selama 1 tahun, maka anda belum bisa mengajuin cuti, karena ada UU yang mengatur tentang pengajuan cuti, yaitu Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) yang berbunyi, hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena itu, perusahaan berwenang untuk menolak pengajuan cuti dari karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja.Apabila perusahaan bersedia memberikan ijin, maka disebut sebagai "cuti di luar tanggungan" dan perusahaan dapat memotong gaji pekerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya. Tetapi disebutkan juga dalam UU tersebut bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama; dan/atau Peraturan Perusahaan; dan/atau Perjanjian Kerja. Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing karyawan dengan perusahaan.Sebelum ngajuin cuti, anda harus mengetahui apa saja jenis-jenis cuti:1. Cuti TahunanBiasanya karyawan yang mendapatkan cuti tahunan hanyalah karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 79 dan 84, memang sudah menjadi hak karyawan untuk mendapatkan cuti tahunan bila bekerja penuh. Untuk cuti tahunan ini, karyawan sekurang-kurangnya mendapatkan cuti 12 hari yang dapat diambil dalam tahun itu.2. Cuti SakitPemberian izin cuti yang dikarenakan sakit dapat didapatkan jika seorang karyawan mengalami gangguan fisik atau kelemahan pada tubuh. Umumnya cuti ini dapat dengan mudah diambil jika disertai surat keterangan dari dokter. Jadi karyawan perlu memeriksakan dirinya dahulu ke dokter, lalu meminta surat izin cuti bekerja. Lamanya pengambilan waktu cuti karena sakit ditentukan oleh keputusan dokter. Dokterlah yang mengatur berapa hari yang diperlukan untuk cuti dan dapat bekerja aktif kembali.3. Cuti Bersalin/Cuti MelahirkanWanita yang akan melakukan persalinan juga mempunyai hak untuk mengambil cuti melahirkan. Cuti ini dapat dilakukan ketika hari persalinan sudah dekat. Di dalam UU. No 13 tahun 2003 pasal 82 tertulis bahwa jika karyawan wanita boleh mengambil cuti ini sebelum dan juga sesudah waktu melahirkan. Ini ditujukan supaya karyawan dapat mempersiapkan diri untuk masa-masa yang istimewa ini. Meskipun demikian, cuti pada saat kehamilan dan melahirkan ini juga harus disertai surat dari dokter kandungan. Keistimewaan bagi karyawan wanita yang mengambil cuti melahirkan adalah ini tidak memotong cuti tahunan mereka sebagai seorang karyawan.4. Cuti BesarBagi karyawan yang setia dan loyal di tempatnya bekerja, beberapa perusahaan mengapresiasi mereka dengan memberikan cuti besar atau cuti panjang. Cuti yang besar ini biasanya berdurasi 21-30 hari. Karyawan yang mendapatkan cuti besar ini dapat memanfaatkannya sebagai hari libur bersama keluarga atau menyegarkan pikiran untuk mendapatkan ide baru pada saat mereka bekerja kembali. Cuti panjang ini juga menjadi momen yang bagus untuk mengevaluasi diri.5. Cuti karena alasan pentingKaryawan dapat mengambil cuti dikarenakan alasan penting dan mendesak seperti adanya pernikahan, istri melahirkan, atau ada kerabat dekat yang meninggal dunia. Jika dengan alasan ini karyawan mengambil cuti maka gaji kerja tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan pada perusahaan bersangkutan. Biasanya jika jumlah hari cuti karyawan melebihi batas yang diperolehkan perusahaan maka ini akan mempengaruhi cuti tahunan atau cuti besar.Setelah mengetahui jenis-jenis cuti, anda bisa mengajuin cuti sesuai keperluan anda. Ngajuin cuit sekarang ini tidak perlu ribet lagi, anda bisa mengajuin cuti secara online dengan Orange HR. Cuti online sendiri diartikan sebagai proses pengurusan dan pengajuan cuti secara online, melalui aplikasi HR yang disediakan atau digunakan oleh perusahaan. Proses pengajuannya dilakukan setiap saat dan di mana pun, selama karyawan memiliki koneksi internet.Alasan kenapa perusahaan harus menggunakan cuti online:Memudahkan karyawan dalam mengajukan cuti secara mendadak. Setiap karyawan dapat mengajukan cuti saat itu juga dan cuti akan masuk pada sistem, sehingga dapat secara langsung dilihat oleh atasan untuk segera ditindaklanjuti.Pendelegasian tugas dapat dilakukan secara lebih cepat.Proses pengajuan cuti dapat dilakukan secara lebih cepat melalui aplikasi pada smartphone karyawan dan langsung ditujukan pada perusahaan.Dapat dikonfirmasi secara lebih cepat, karena setiap data yang masuk akan secara realtime dan juga masuk sistem, sehingga dapat dikonfirmasi atau direspon secara lebih cepat.Selain cuti online, terdapat banyak modul dalam Orange HR. Penasaran modul-modul apa saja yang akan memudahkan pekerjaan HR di perusahaan anda? Kunjungi website Orange HR dan langsung request demo..

Cara Mudah Mengelola Shift Kerja Karyawan
09 December 2019

Cara Mudah Mengelola Shift Kerja Karyawan

Saat ini mungkin kita sering menemui restoran maupun toko yang buka 24 jam. Lalu kita berfikir bagaimana cara mereka membagi waktu kerjanya? Mereka membagi waktu kerja dengan sistem shift kerja. Pembagian shift kerja diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Apa itu Shift Kerja?Shift kerja karyawan merupakan suatu pergeseran atau penetapan jam kerja dari jam kerja pada umumnya yang terjadi selama satu kali dalam 24 jam. Biasanya pihak Perusahaan menerapkan shift kerja dengan tujuan untuk mengoptimalkan hasil kerja dan produktivitas. Pengaturan terkait pembagian shift kerja karyawan setiap Perusahaan dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan masing-masing.Peraturan Undang-Undang Mengenai Shift Pagi, Siang dan MalamJika jam kerja di lingkungan suatu Perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut "Perusahaan") ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift adalah maksimum 8 jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (Pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13/2003).Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu (Pasal 77 ayat 2 UU No.13/2003).Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) Perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat 2 UU No.13/2003).Shift Kerja pada Pekerjaan yang Bersifat Terus-Menerus Menurut Kepmenakertrans No.233/Men/2003, yang dimaksud dengan pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.Contoh-contoh pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan terus menerus adalah:pekerjaan bidang jasa kesehatanpariwisatatransportasipostelekomunikasipenyediaan listrikpusat perbelanjaanmedia massapengamanan dan lain lain yang diatur dalam Kep.233/Men/2003 pasal 2.Shift Kerja pada Pekerja Perempuan yang Bekerja Shift MalamMenurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00). Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.Tips Merekrut Karyawan untuk Bekerja dengan Sistem ShiftMematuhi peraturan yang berlaku, yaitu sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.Perusahaan yang melayani pelanggan selama 24 jam, perlu untuk memodifikasi shift kerja karyawan baik perpindahan jam kerja, pengurangan, tumpang tindih atau bahkan penambahan di saat-saat tertentu. Modifikasi shift kerja juga harus dipertimbangkan dengan kebutuhan serta kepuasan para pelanggan.Tidak mempekerjakan karyawan perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada pada Pasal 76 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.Cara Mudah Mengelola Shift Kerja Karyawan dengan OrangE HROrangE HR Solution mempermudah Perusahaan untuk mengatur jadwal shift kerja yang sesuai dengan jam operasional Perusahaan. Dengan OrangE HR Perusahaan cukup melakukan setting jam kerja di awal, berdasarkan hari, jam masuk dan pulang, kapan dimulainya jam istirahat maupun durasi jam istirahat. Kemudian sistem OrangE HR akan secara otomatis melakukan sinkronisasi absensi karyawan dengan shift kerja yang sudah di setting di awal. Dengan OrangE HR, HRD tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mencocokan jadwal karyawan satu persatu dengan absensi saat menghitung biaya lembur pada proses payroll. Dengan menggunakan OrangE HR, pekerjaan HRD menjadi lebih terintegrasi, efektif dan efisien.

Ingin Mengembangkan HRIS di Perusahaan, Tetapi Tidak Memiliki Infrastruktur IT?
02 December 2019

Ingin Mengembangkan HRIS di Perusahaan, Tetapi Tidak Memiliki Infrastruktur IT?

Human Resource Information System yang lebih dikenal HRIS merupakan software atau aplikasi online untuk data entry, melacak data dan sumber informasi untuk departemen SDM, payroll, pihak Management dan departemen akuntansi. HRIS sudah tidak asing dikalangan Perusahaan. HRIS dapat membantu tugas perusahaan menjadi lebih mudah dan tentunya lebih aman. Saat ini cukup banyak Perusahaan yang ingin menggunakan HRIS namun belum memiliki infrastruktur maupun tim IT untuk mengelola server. Apakah Anda termasuk salah satunya?HRIS berbasis Cloud dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang belum memiliki infrastruktur maupun tim IT untuk mengelolanya.Mengapa HRIS Cloud?OrangE HR Solution merupakan salah satu pelopor HRIS yang mendukung Cloud based dan telah dipercaya oleh banyak Perusahaan di Indonesia.

Subscribe to Our Newsletter

Get tips, trends, and insights delivered straight to your inbox.

8 + 8 = ?

By submitting this form you are signing up for relevant content and news from OranHR. You can unsubscribe from these communications at any time.

diamond icon Get your free OranHR demo! Contact us now.

Say goodbye to manual tasks, streamline your HR operations with OranHR's all-in-one platform.

Whats App