Latest News & Insights
Explore the latest trends, tips, and news in HR
Aplikasi Absensi Karyawan: Solusi Modern untuk Manajemen Kehadiran yang Efisien
Aplikasi Absensi Karyawan: Solusi Modern untuk Manajemen Kehadiran yang Efisien
Di era digital saat ini, pengelolaan kehadiran karyawan tidak lagi dilakukan secara manual menggunakan buku atau spreadsheet sederhana. Banyak perusahaan mulai beralih ke aplikasi absensi karyawan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan data kehadiran.Apa Itu Aplikasi Absensi Karyawan?Aplikasi absensi karyawan adalah sistem berbasis digital yang digunakan untuk mencatat, memantau, dan mengelola kehadiran karyawan secara otomatis. Aplikasi ini biasanya dapat diakses melalui mobile app maupun web-based system, sehingga fleksibel digunakan baik di kantor maupun secara remote.Mengapa Perusahaan Membutuhkan Aplikasi Absensi?Penggunaan sistem absensi manual memili...
Rincian Aturan Baru Urun Biaya BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan keluarkan aturan baru urun biaya melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018. Melalui aturan baru urun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan. Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menanggapi bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan."BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja. Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat. Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan. Hal ini membuat biaya klaim dari rumah sakitpun membengkak. Melalui aturan ini Budi berharap dapat mengendalikan biaya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.Berikut rincian aturan urun biaya yang nantinya diterapkan bagi para peserta BPJS Kesehatan.Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat jalan, akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan:Sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas BSebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utamaPaling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan. Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya.Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya. Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat. Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.Source:Intisari
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E Filing (Batas Waktu Pelaporan Setiap 31 Maret)
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.Disini kita akan bahas Cara Lapor SPT di Online Pajak (E Filing)Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak. Agar dapat mengakses e filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti sudah disebut tadi, EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing.Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:1. Unduh formulir aktivasi EFIN (Unduh Form Aktivasi EFIN) Unduh formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak2. Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan. Namun, bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok. Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah: > Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi > Alamat email aktif > Fotokopi dan asli KTP untuk WNI > KITAS/KITAP untuk WNA > Fotokopi dan asli NPWP3. Lakukan aktivasi EFIN Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online. Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar. Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.Ada dua pilihan cara untuk melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak, tergantung pada profesinya, yaitu:Karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS Bagi karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS, dapat menghitung otomatis, membayar pajak jika status SPT adalah kurang bayar, dan melaporkannya secara online melalui OnlinePajak.​ - SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. - SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.Pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 Bagi pengusaha atau pekerja bebas (freelancer) yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.Berikut panduan E Filing Pajak Pribadi Untuk Karyawan Tetap.1. Akses OnlinePajak dan klik e-Filing SPT Pribadi2. Pilih keterangan penghasilan dan pelaporan untuk buat pelaporan baru3. Isi informasi pribadi berupa nama lengkap, NPWP, email, status perkawinan dan tanggungan serta informasi kontak4. Isi detail anggota keluarga5. Selanjutnya, lengkapi informasi pajak pribadi6. Isi penghasilan lainnya7. Isi subjek penghasilan yang dikenakan PPh final seperti bunga obligasi, saham, honorarium dan lain sebagainya8.Lengkapi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak9. Laporkan harta10. Jika ada, laporkan kewajiban/utang11.Lakukan pembayaran terlebih dahulu, jika ada.12. Buat ID billing dan klik tombol bayar13. Jika saldo PajakPay Anda kurang, lakukan top up atau tambah saldo terlebih dahulu14. Selanjutnya klik "Lapor". Tunggu beberapa saat, DJP akan mengirimkan token yang dikirimkan ke alamat email Anda. Setelah menerima token, masuk kembali ke aplikasi OnlinePajak dan masukkan token tersebut pada kolom yang disediakan. Selanjutnya, Anda pun akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pembayaran pajak Anda.Berikut panduan E Filing Pajak Pribadi Untuk Pengusaha/Pekerja BebasSebelum melaporkan SPT Tahunan 1770 di aplikasi OnlinePajak, pengusaha atau pekerja bebas harus memastikan sebelumnya Anda telah mengisi dan menyiapkan file CSV SPT Tahunan 1770 yang bisa Anda dapatkan dari e-SPT. Siapkan juga laporan keuangan Anda dalam format file PDF, untuk selanjutnya melakukan e-filing gratis di OnlinePajak dengan langkah-langkah berikut ini:Akses e-Filing OnlinePajak dan klik menu "e-Filing CSV"Klik unggah file CSV SPT 1770 yang Anda dapatkan dari e-SPTPilih file CSV Anda, berikut lampiran laporan tahunan keuangan Anda dalam format file PDF yang telah Anda beri nama yang sama dengan file CSV Anda.Klik tombol "Lapor" dan unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) AndaSource: Pajak
HR On Premise dan Cloud
Semakin banyaknya teknologi dan software yang di gunakan oleh perusahaan, maka dibuatlah software yang dapat meringankan pekerjaan HRD yaitu HR system. Saat ini HR system mudah untuk didapatkan, karena sudah banyak perusahaan menyediakan produk HR dengan modul sesuai kebutuhan pengguna, salah satunya Orange HR. Pada awal munculnya software Hr masih berbasis OnPremise, yang berarti pengguna harus memiliki database server serta tenaga ahli yang akan mengelola server tersebut.Seiring perkembangan teknologi muncul istilah "cloud". Lalu apa yang dimaksud dengan Cloud? Menurut Wikipedia, awan (cloud) adalah metafora dari internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan komputer. Sebagaimana awan dalam diagram jaringan komputer tersebut, awan (cloud) dalam Cloud Computing juga merupakan abstraksi dari infrastruktur kompleks yang disembunyikannya.Jadi Cloud sudah pasti menggunakan internet, yang artinya semua data tersimpan di suatu server yang dapat diakses oleh pengguna menggunakan koneksi internet. Sehingga data-data tidak lagi disimpan di memory perangkat Anda.Dikarenakan teknologi cloud, maka HR system juga menyediakan 2 jenis layanan, yaitu HR OnPremise dan HR Cloud. HR berbasis Cloud, yang berarti data-data disimpan di server penyedia jasa dan perusahaan pengguna tidak perlu membangun atau memiliki server sendiri. Dari gambar diatas dapat kita lihat pada software HR berbasis cloud juga dapat menghemat biaya, karena perusahaan tidak perlu membayar lisensi software, namun penyedia jasa software HR akan membebankan biaya berdasarkan jumlah karyawan yang akan dikelola dalam software HR tersebut.Dengan skema biaya seperti itu tentu software HR berbasis cloud jika digunakan pada perusahaan yang sudah memiliki karyawan ribuan akan mengeluarkan biaya yang lebih. OnPremise & Cloud memiliki kelebihan masing-masing tergantung perusahaan.Jadi masih bingung untuk memutuskan Software HR manakah yang paling cocok untuk perusahaan Anda? Orange HR sebagai perusahaan penyedia jasa software HR Indonesia melayani jasa implementasi software HR berbasis On Premise & Cloud sesuai kebutuhan Anda.
Apa itu Big Data?
Bagi Anda yang setia mengikuti perkembangan teknologi saat ini, mungkin cukup familiar dengan istilah Big Data. Big data adalah kumpulan data yang lebih besar dan lebih kompleks, terutama dari sumber data baru. Set data ini sangat banyak sehingga software pemrosesan data tradisional tidak dapat mengelolanya. Namun, sejumlah besar data ini dapat digunakan untuk mengatasi masalah bisnis yang sebelumnya tidak dapat Anda tangani.Menurut Wikipedia, Mahadata, yang lebih dikenal dengan istilah bahasa Inggris big data, adalah istilah umum untuk segala himpunan data (data set) dalam jumlah yang sangat besar, rumit dan tak terstruktur sehingga menjadikannya sukar ditangani apabila hanya menggunakan perkakas manajemen basis data biasa atau aplikasi pemroses data tradisional belaka.Ada tiga kriteria data yang masuk dalam Big Data Indonesia, yaitu:Volume: ukuran data memang penting. Sesuai dengan namanya, Anda perlu memproses volume data yang cukup besar untuk big data.Velocity: data bertambah dengan sangat cepat dan dalam kurun waktu yang relatif singkat.Variety: berbagai jenis data yang tersedia. Jenis data tradisional biasanya lebih terstruktur. Dengan semakin berkembangnya big data, ada juga data yang belum terstruktur. Data yang belum terstrukur atau semi terstruktur seperti text, audio, dan video memerlukan waktu untuk diproses agar Anda bisa tahu arti dari data-data ini.Sebenarnya, data seperti apa yang dimaksud di Big Data?Kebanyakan kalau kita membicarakan big data, ini akan berhubungan dengan internet. Beberapa hal yang dianggap sebagai big data adalah hal-hal berikut ini:Penggunaan internetPada aktivitas sehari-hari kita pastinya menggunakan Internet untuk browsing melalui Google. Apa yang kita cari di search engine dianggap sebagai data.Penggunaan smartphoneHampir semua orang memiliki dan memakai smartphone dalam kehidupan sehari-hari. Aktivitas-aktivitas apa saja yang kita lakukan melalui smarthphone termasuk data-data yang sangat besar.Social mediaSocial media tentunya sudah menjadi bagian dari hidup kita sehari-hari. Bukan hanya satu maupun dua, tapi sudah berbagai aplikasi social media yang kita gunakan, baik upload maupun download text, image & video. Aktivitas tersebut dapat mengumpulkan data dalam jumlah besar.Digitalisasi mediaYang dimaksud disini adalah webstie maupun aplikasi yang kita gunakan untuk hiburan, seperti e-book, streaming movie, streaming lagu.Smart deviceKalau ke toko elektronik, Anda mungkin sering melihat kalau sekarang sudah banyak peralatan rumah yang dimulai dengan kata "smart". Ada smart TV, smart fridges (kulkas), bahkan smart car atau mobil yang bisa berjalan sendiri tanpa pengemudi. Konsep smart appliances sendiri adalah bahwa semua peralatan Anda di rumah ini terhubung satu sama lain dan Anda dapat mengaturnya dari satu alat - misalnya smartphone Anda.Apakah Big Data Berpengaruh Terhadap HR ?Mungkin dari kita ada yang bertanya apakah big data mempengaruhi HR? Jawaban singkatnya adalah iya.Biasanya perusahaan menyimpan data karyawan dengan cara manual/tradisional, mungkin dalam jumlah yang tidak banyak masih bisa di tata dengan benar. Tapi jika dalam perusahaan memiliki jumlah karyawan yang banyak dan memiliki banyak anak perusahaan maka hrd akan kewalahan dalam merekap data-data karyawan. Belum lagi karyawan yang pindah jabatan, pindah kantor, pindah divisi, maupun cuti dan gaji.Dengan begini maka data-data yang dikumpulkan akan semakin banyak dan akan sulit di tata jika masih menggunakan cara tradisional. Jadi coba mulailah dengan menggunakan software HR seperti OrangeHR Solution untuk membantu mempermudah pekerjaan yang memiliki data besar mengenai payroll dan cuti karyawan.
Orange HR Solution at HR Expo 2018
Jakarta, December 17, 2018 - Orange Hr Solution with the tag line "Empower HR. Empower People." attended HR Expo 2018 held by Intipesan as the organizer at Jakarta Convention Center on 12-13 December 2018. HR Expo is a showcase summit for HR Practitioners Indonesia held annually in December. This event became the center of the development of human resources management practices in Indonesia.Activities are held at HR expo includes seminars on the issue - the actual issues surrounding the Human Resources and Exhibition for services and goods related to the HR industry such as; HR Consultant, Training Providers, Educational Book Publishing HR and so on.Orange HR Solution in this exhibition provide solutions tailored to the needs of HR and problems faced. For example, by supplying mobile applications that can be used by employees anywhere, anytime and user friendly. In addition to mobile application, Orange HR Solution also provides an attractive promotion for companies who want to make HR administrative activities easier and manage employees through recruitment, training and employee development. Orange HR Solution Cloud system promotion on this year with the theme "Promotion End Of Year 2018" reach IDR 10,000/employee.
Pentingnya HR System Untuk Perusahaan Startup
HR System adalah program aplikasi komputer yang mengorganisir tata kelola dan tata laksana manajemen sumber daya manusia (SDM) di perusahaan guna mendukung proses pengambilan keputusan dengan menyediakan berbagai informasi yang diperlukan. Menurut Wikipedia, startup adalah sebuah perusahaan rintisan, umumnya disebut startup (atau ejaan lain yaitu start-up), merujuk pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi. Jadi perusahaan startup dapat diartikan sebagai perusahaan yang baru didirikan dan dalam fase pengembangan untuk menemukan pasar yang tepat.Beberapa karakteristik perusahaan Startup:Usia perusahaan kurang dari 3 tahunJumlah pegawai kurang dari 20 orangMasih dalam tahap berkembangUmumnya beroperasi dalam bidang teknologiProduk yang dibuat berupa aplikasi dalam bentuk digitalBiasanya beroperasi melalui websiteDalam mengelola perusahaan startup yang baru berkembang dibutuhkan teknologi informasi yang cocok untuk mendukung jalannya suatu bisnis. Salah satu software yang cocok adalah Orange Hr, merupakan perusahaan yang bergerak dalam software human resource. Orange Hr dapat dijalankan pada perusahaan berskala kecil dan besar.Manfaat HR System untuk Startup:Perekrutan KaryawanPerusahaan yang baru, memiliki resiko yang tinggi dalam mencari karyawan yang kompeten dalam mengembangkan perusahaannya, jika karyawan yang dipekerjakan tidak sesuai kriteria maka perusahaan startup tersebut tidak akan berkembang. Dengan adanya HR System dapat membantu perusahaan startup merekrut karyawan sesuai dengan kriteria perusahaan. HR System akan membantu mengorganisir aktivitas rekrutmen mulai dari resume manajemen, pembuatan interview panel, kriteria pemilihan karyawan, hingga pekerjaan lain yang dibutuhkan selama proses perekrutan karyawan.Mengelola AdministrasiSetelah merekrut karyawan hal yang dibingungkan perusahaan startup adalah pengelolaan administrasi karyawan. HR System mempermudah perusahaan dalam pengelolaan administrasi karyawan seperti sistem payroll yang mencakup gaji karyawan, bpjs, pph21, pinjaman, bank, dan absensi.Efisien & EfektifDengan adanya HR System perusahaan startup dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya dalam mengelola kerjaan HR. Jadi perusahaan dapat mengelola pekerjaan HR dengan benar dan tepat.
Hak Cuti Hamil dan Melahirkan Untuk Wanita
Peraturan mengenai cuti hamil bagi karyawan di Indonesia sudah ditulis secara jelas dalam Pasal 82 UU no, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lebih detilnya, peraturan tersebut berisi sebagai berikut:Karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum tiba saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.Karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.Jika ditotal, karyawan wanita berhak memperoleh cuti selama tiga bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.Hak Cuti Hamil untuk Kelahiran Prematur atau KeguguranDalam pasal 82 ayat 2 juga sudah dijelaskan bahwa karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan tetap mempunyai hak cuti hamil setidaknya selama 1,5 bulan. Bisa juga sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangangi kasusnya. Tidak hanya itu, seorang suami yang bekerja dan istrinya mengalami keguguran berhak atas cuti kerja selama dua hari dengan upah penuh dari perusahaan tempatnya bekerja.Dalam perhitungan hak cuti hamil juga sudah dijelaskan mengenai kelahiran yang terjadi lebih awal atau kelahiran prematur. Jika seorang karyawan wanita mengalami kelahiran lebih awal, hak cuti hamilnya tetap berlaku dengan hitungan awal yang diperhitungkan oleh dokter. Lamanya hari cuti yang didapatkan pun tetap sama, yakni selama tiga bulan.Dalam peraturan, dituliskan hak cuti hamil seorang wanita pada masa sebelum dan sesudah hamil masing-masing 1,5 bulan. Namun, karyawan bisa menentukan jika ingin cuti satu bulan sebelum melahirkan dan dua bulan setelah melahirkan. Selama jika diakumulasikan tiga bulan, calon ibu bisa dengan bebas menentukan pembagian cuti hamil tersebut. Perusahaan-perusahaan di Indonesia juga memberikan kebebasan untuk para tenaga kerja memilih waktu cuti. Asalkan, karyawan wanita yang hamil menyertakan surat rekomendasi dari dokter atau bidan.Apakah Perusahaan Tetap Memberikan Gaji kepada Karyawan Perempuan yang Sedang Menjalani Cuti Hamil?Hal ini juga hampir dipertanyakan oleh sebagian besar karyawan wanita. Selama tiga bulan cuti hamil, perusahaan harus tetap wajib memberikan hak upah penuh. Artinya, perusahaan tetap memberikan gaji pada karyawan perempuan yang hamil meskipun sedang menjalani hak cuti/melahirkan.
Jenis Kontrak Karyawan atau Perjanjian Kerja di Indonesia
Sebagai seorang karyawan, pasti sering mendengar istilah kontrak kerja, tetapi apa sebenarnya kontrak kerja itu? Kontrak kerja diberikan kepada seseorang yang telah diterima bekerja, kontrak kerja atau perjanjian kerja ini dibuat secara lisan dan atau tulisan antara karyawan dan pengusaha pemberi kerja, baik dalam waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu dimana di dalam kontrak tersebut berisi syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban setiap pihak.Kontrak kerja atau perjanjian kerja, menurut pasal 54 UU No.13 tahun 2003 yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besarnya upah dan cara pembayarannya; syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.Berikut ini adalah jenis kontrak karyawan yang ada di Indonesia:1. Kontrak Kerja Paruh WaktuSedikit berbeda dari karyawan harian, karyawan yang bekerja secara paruh waktu di perusahaan Anda umumnya memiliki durasi waktu yang lebih singkat. Karyawan paruh waktu adalah mereka yang bekerja dengan durasi kurang dari 7 sampai 8 jam per hari atau kurang dari 35 sampai 40 setiap minggunya. Karyawan paruh waktu ini tak jarang masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa yang ingin mendapat uang saku tambahan. Pemberian gaji juga tergantung dari kesepakatan bersama antara karyawan dan pemberi kerja. Untuk karyawan paruh waktu, perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar gaji bulanan dan tunjangan, uang pensiun, asuransi, dan sebagainya yang diwajibkan seperti saat mempekerjakan karyawan tetap.2. Kontrak Karyawan Tidak TetapKaryawan kontrak merupakan karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan pihak perusahaan. Berdasarkan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak tidak memerlukan masa percobaan. Hal ini dikarenakan masa percobaan kerja hanya diberikan untuk karyawan tetap. Apabila karyawan kontrak diberikan masa percobaan, maka kontrak karyawan tersebut akan batal. Jangka waktu paling lama untuk karyawan kontrak adalah selama tiga tahun. Hal ini sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Total waktu kerja yang diperbolehkan adalah tiga tahun. Jika melebihi, maka karyawan tersebut akan berubah status menjadi karyawan tetap.3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap. Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.Tiga jenis kontrak karyawan tersebut paling sering dijumpai di berbagai perusahaan penyedia lapangan kerja yang ada di Indonesia. Ketiganya penting untuk dipahami dengan baik dan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan yang berujung pada kerugian.
BPJS Ketenagakerjaan; Benefit dan Ketentuannya
Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan penambahan Jaminan Pensiun (JP) mulai 1 Juli 2015.Keempat program tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat secara langsung yang dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya. Lantas apakah sebenarnya manfaat serta bagaimana cara kita dapat mengambil manfaat dari program tersebut? Berikut pembahasan dan panduan lengkapnya:Jaminan Kematian (JKM)Jaminan Kematian, memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. ​Peserta dari Jaminan Kematian (JKM) adalah pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Manfaat dari program jaminan kematian adalah:Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)Santunan berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000(empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligusBiaya Pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5(lima) tahun sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36.000.000,00.Besaran iuran yang dibayarkan adalah:Pekerja Penerima Upah: 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800,-Manfaat serta iuran untuk jasa konstruksi dan pekerja migran berbeda. Untuk iuran jasa konstruksi dimulai dari 0,21% berdasarkan nilai proyek. Dan untuk migran, iuran dilakukan JKM digabungkan dengan JKK yaitu dengan total iuran Rp 370.000,- dengan pembagian sebelum penempatan kenegara tujuan Rp 37.000,- dan selama dan setelah penempatan Rp 333.000,- untuk 31 bulan. Manfaat yang diterima oleh migran juga berbeda.Santunan Kematian sebesar Rp85 juta.**Santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus.*Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.*Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta.*1 orang anak ahli waris mendapatkan beasiswa pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja.***Berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI**Berlaku selama TKI di negara penempatan.Jaminan Hari Tua (JHT)Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya. Hasil pengembangan JHT sampai saat ini selalu berada di atas deposito bank pemerintah. Misalnya pada tahun 2016, rata-rata tingkat suku bunga deposito bank pemerintah adalah sekitar 4,88%. Sementara itu, hasil pengembangan JHT adalah 7,19%. Peserta dari JHT ini yaitu:Penerima upah selain penyelenggara negara: Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan dan Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulanBukan penerima upahPemberi kerjaPekerja di luar hubungan kerja/mandiriPekerja bukan penerima upah selain poin 2Manfaat dari JHT adalah uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila:peserta mencapai usia 56 tahunmeninggal duniacacat total tetapYang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya. Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiunDiambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahanPengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta. Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun. Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb:Janda/dudaAnakOrang tua, cucuSaudara KandungMertuaPihak yang ditunjuk dalam wasiatApabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta PeninggalanBagi para penerima upah, idealnya besar iuran JHT per bulannya diambil dari upah, yakni sebesar 5,7% dari upah. Dari total 5,7% tersebut, sebanyak 3,7% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan 2% sisanya ditanggung oleh karyawan sendiri. Sementara itu, bagi pekerja bukan penerima upah, jumlah iuran JHT yang harus dibayarkan adalah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan. Sedangkan untuk pekerja migran Indonesia, besaran iuran dimulai dari 105 ribu sampai dengan 600 ribu. Baik para penerima upah dan pekerja bukan penerima upah memiliki cara pembayaran iuran JHT yang sama, yakni harus dibayarkan paling lama setiap tanggal lima belas pada bulan berikutnya.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas. JKK, terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan. dan beberapa manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), adalah:1. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) yang meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap dengan ruang kelas setara dengan kelas 1 rumah sakit pemerintah, perawatan intensif (ICU, ICCU, HCU), diagnostic, pengobatan dengan obat (generic dan bermerk), pelayanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter dan operasi, transfusi darah serta rehabitiasi medik.2. Santunan yang berbentuk uang, terdiri dari:Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja akan terdapat biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dengan nilai: Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,-; Angkutan laut diganti maksimal Rp1.500.000,-; Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.000,-Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut: 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah; 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah; 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upahSantunan Kecacatan. Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan. Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan. Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulanSantunan kematian dan biaya pemakaman. Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian dengan Biaya Pemakaman Rp3.000.000,-Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-.3. Program Kembali Bekerja (Return to Work) yang berupa pendampingan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit dari lingkungan kerja yang memiliki potensi kecatatan. Pendampingan mulai dari peserta masuk rumah sakit hingga peserta kembali bekerja.4. Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.5. Rehabilitasi merupakan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi. Patokan harga ditetapkan oleh Pusat Rehabilitas Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambahkan 40% dari harga tersebut dan biaya rehabilitasi medik.6. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja senilai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah)Besar iuran didasarkan pada risiko lingkungan kerja yang besarannya dievaluasi setiap 2 tahun sekali. Rinciannya adalah sebagai berikut:Tingkat risiko sangat rendah: 0.24% dari upah satu bulanTingkat risiko rendah: 0.54% dari upah satu bulanTingkat risiko sedang: 0.59% dari upah satu bulanTingkat risiko tinggi: 1.27% dari upah satu bulanTingkat risiko sangat tinggi: 1.74% dari upah satu bulanJaminan Pensiun (JP)Jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dari program JP:Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT). Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;Manfaat Pensiun Cacat (MPC). Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.Manfaat Pensiun Anak (MPA) Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta: meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT). Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.Manfaat Lumpsum. Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila, peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun, mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%, peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.Besar iuran JP sebesar 3% dari total upah bulanan karyawan atau pekerja penerima upah. Dari total 3% tersebut, sebanyak 2% iuran ditanggung oleh pihak perusahaan, sedangkan 1% sisanya ditanggung oleh pihak karyawan sendiri.Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah jika JHT adalah tabungan yang didapatkan dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan tersebut di masa depan. Sedangkan, JP merupakan pendapatan bulanan untuk memenuhi hidup ketika memasuki hari tua. Bisa dikatakan bahwa JHT berfungsi sebagai dana darurat yang bisa Anda ambil sewaktu-waktu, sedangkan JP lebih menyerupai uang bulanan yang akan Anda terima saat sudah tak bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Jadi, sudah tau kan ya manfaat dari program jaminan yang kita punya?Sumber BPJS Ketenagakerjaan
Subscribe to Our Newsletter
Get tips, trends, and insights delivered straight to your inbox.